Ponsel. DOK Medcom
Ponsel. DOK Medcom

Kasus Mahasiswa FHUI, Yuk Kenali Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual! Bukan Cuma Fisik Lho

Renatha Swasty • 15 April 2026 14:13
Ringkasnya gini..
  • Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik.
  • Ucapan, candaan, hingga percakapan di ruang digital yang merendahkan dan melecehkan juga merupakan bentuk kekerasan.
  • Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Jakarta: Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menunjukkan pelecehan bisa terjadi di mana saja, termasuk grup chat. Ucapan, candaan, hingga percakapan di ruang digital yang merendahkan dan melecehkan juga merupakan bentuk kekerasan nyata dan tidak dapat dibenarkan. 
 
Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Yuk kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual agar sama-sama bisa mencegahnya dikutip dari akun Instagram @kemenpppa:

Bentuk kekerasan seksual

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual mencakup: 
  1. Kekerasan seksual berbasis elektronik (chat, pesan, konten digital)
  2. Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik/verbal)
  3. Pemaksaan (perkawinan, kontrasepsi, sterilisasi)
  4. Eksploitasi dan perbudakan seksual
  5. Penyiksaan seksual
Kasus mahasiswa FHUI menunjukkan kekerasan seksual berbasis digital dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk di perguruan tinggi.
   

Peran Satgas PPKS di kampus

Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Salah satu caranya dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 
 
Hal itu tercantuk dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berikut tugas-tugas Satgas PPKS:
  1. Mencegah kekerasan seksual melalui edukasi dan penguatan budaya kampus
  2. Menangani laporan secara cepat, adil, dan berpihak pada korban
  3. Memberikan pendampingan serta perlindungan bagi korban dan saksi
  4. Merekomendasikan sanksi tegas terhadap pelaku
Keberadaan Satgas PPKS harus berjalan efektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan kampus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. 

Perguruan tinggi selayaknya menjadi ruang akademis yang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Seluruh akademisi dan para mahasiswa/i harus lantang bersuara dan menolak dengan tegas ketika muncul kasus kekerasan seksual.
 
Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Yuk sama-sama ciptakan kampus yang aman dan setara. Apabila melihat atau mengalami kekerasan seksual, jangan diam, berani bersuara dan laporkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan