Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Yuk kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual agar sama-sama bisa mencegahnya dikutip dari akun Instagram @kemenpppa:
Bentuk kekerasan seksual
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual mencakup:- Kekerasan seksual berbasis elektronik (chat, pesan, konten digital)
- Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik/verbal)
- Pemaksaan (perkawinan, kontrasepsi, sterilisasi)
- Eksploitasi dan perbudakan seksual
- Penyiksaan seksual
Peran Satgas PPKS di kampus
Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Salah satu caranya dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).Hal itu tercantuk dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berikut tugas-tugas Satgas PPKS:
- Mencegah kekerasan seksual melalui edukasi dan penguatan budaya kampus
- Menangani laporan secara cepat, adil, dan berpihak pada korban
- Memberikan pendampingan serta perlindungan bagi korban dan saksi
- Merekomendasikan sanksi tegas terhadap pelaku
Perguruan tinggi selayaknya menjadi ruang akademis yang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Seluruh akademisi dan para mahasiswa/i harus lantang bersuara dan menolak dengan tegas ketika muncul kasus kekerasan seksual.
Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Yuk sama-sama ciptakan kampus yang aman dan setara. Apabila melihat atau mengalami kekerasan seksual, jangan diam, berani bersuara dan laporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News