Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Mendiktisaintek Jamin Perlindungan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di FH UI

Ilham Pratama Putra • 14 April 2026 19:04
Ringkasnya gini..
  • Mendikti Brian Yuliarto tidak menoleransi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi
  • Kemendiktisaintek memastikan korban kekerasan seksual FH UI mendapat perlindungan dan pendampingan.
  • Pemerintah berkoordinasi dengan Universitas Indonesia untuk memantau penanganan kasus kekerasan seksual
Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Hal ini menjadi respons pemerintah terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 
 
Brian juga menyebut jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektor UI terkait penanganan kasus tersebut. Yang penting kata dia korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. 
 
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," kata Brian dalam keterangan tertulisnya Selasa 14 April 2026. 
 
Baca juga: Investigasi UI: 16 Mahasiswa Diperiksa, Kampus Fokus Lindungi Korban

Di samping itu, ia menegaskan kampus mesti menjadi ruang yang aman, bermartabat dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu ia tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di kampus.

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," jelas dia. 
 
Sebagai langkah konkret, Kemendiktisaintek kata dia bersama UI memastikn proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). 
 
"Kemendiktisaintek emastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi," tutup dia. 
 
Baca juga: Rektor UI: Fakultas Sudah Respons, Rektorat Pantau Langsung Penanganan

 
Awal mula kasus tersebut mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut koronologinya:

Kronologi Pelecehan Seksual FH UI

  • Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama  @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
  • Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
  • Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
  • Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  • Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
  • Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.

Nama 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI

Dalam sidang yang digelar di UI, awalnya hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.
 
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan