Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat
dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan,
serta perlindungan hak berbagai pihak.
UI menegaskan, proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban
menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan. tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan
yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor
37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas
Indonesia. Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang
dijalankan telah selaras dengan standar nasional.
Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman
kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi
tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan,
termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News