Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi secara terang menjelaskan, bahwa perbuatan 16 mahasiswa tersebut masuk ke dalam kategori kekerasan seksual yang tegas dilarang.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.
Kronologi Kekerasan Seksual FH UI
Awal mula kasus tersebut mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut koronologinya:Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama @sampahfhui mengunggah Thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik.
Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.
Meskipun tidak ada laporan resmi mengenai adanya ancaman fisik atau pemaksaan hubungan badan, konten percakapan yang tersebar dinilai sangat merendahkan korban dan menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak aman, terutama bagi mahasiswi yang menjadi sasaran ujaran tersebut. Peristiwa ini viral setelah beberapa tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebar di media sosial dan memicu kecaman luas.
Kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek 55/2024
Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, utamanya dalam bab II pasal 7 ayat 2 yang membagi kekerasan ke dalam beberapa bentuk. Yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.Bentuk kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan atau nonelektronik.
Kemudian kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d tersebut bermakna pada setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual tidak hanya berlaku pada saat terjadi kontak fisik, melainkan juga jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
- Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
- Perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
- Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
- Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;
- Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
- Perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
- Pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;
- Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
- Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
- Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual;
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- Pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, jika korban berada dalam kondisi rentan, seperti mengalami tekanan psikologis, tidak berdaya, atau terguncang, maka persetujuan menjadi tidak relevan. Lingkungan grup chat yang masif dan sifatnya yang kolektif justru memperkuat ketimpangan relasi kuasa antara 16 mahasiswa laki-laki dan mahasiswi serta dosen korban yang menjadi sasaran.
Aturan ini tidak hanya mendefinisikan bentuk kekerasan seksual, tetapi juga mengatur sanksi bagi pelaku, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemberhentian tetap dari status kemahasiswaan. Perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk memproses kasus semacam ini.
Kasus 16 mahasiswa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kampus dalam menegakkan Permendikbudristek 55/2024. Apakah kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap kekerasan seksual verbal di ruang digital, atau membiarkannya sebagai "lelucon antar teman"? Publik kini menunggu langkah konkret.
| Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan di UI! dari Chat Vulgar ke Sidang 16 Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News