Percakapan vulgar tersebut merujuk kepada sejumlah mahasiswi dan dosen perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual verbal itu. "Dengan ini, menyatakan pengunduran diri dari jabatan saya sebagai ketua BPM FH UI tahun 2026," dikutip dari surat pernyataan yang diunggah pada akun Instagram @bpmfhui, Rabu, 15 April 2026.
Keputusan ini, kata Javier, diambil sebagai pertanggung jawaban moril dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi. "Agar BPM FH UI dapat tetap berjalan secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, serta nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," kata Javier.
Dalam surat pernyataan tersebut, Javier juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak. Terkhusus keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, apabila selama menjalankan amanah ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
"Saya juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan, dukungan serta kerja sama yang telah diberikan selama saya menjalankan amanah ini," terangnya.
Selanjutnya, segala tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua BPM FH UI Tahun 2026 akan dilanjutkan oleh Wakil Ketua BPM FH UI Tahun 2026, sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. "Sehubungan dengan adanya mekanisme dan prosedur administratif yang berlaku, maka seluruh proses administratif terkait pengunduran diri ini akan saya selesaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pernyataan ini disampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, dunia Pendidikan tinggi Kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan 16 mahasiswa kampus PTN nomor satu di Indonesia tersebut. Berawal dari unggahann pada 11 April 2026 malam di akun X @sampahfhui.
Akun ini mengunggah Thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali. Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan. Hingga 14 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus UI.
| Baca juga: Mendiktisaintek Jamin Perlindungan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di FH UI |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News