Jangan Lakukan Ini saat Tes SKD. DOK Instagram @catar.imipas
Jangan Lakukan Ini saat Tes SKD. DOK Instagram @catar.imipas

Awas Auto Gugur, 7 Larangan Saat Tes SKD di Poltekimipas 2026

Bramcov Stivens Situmeang • 20 September 2026 12:00
Ringkasnya gini..
  • SKD Poltekimipas 2026 segera digelar sebagai tahapan penting seleksi.
  • Peserta wajib mematuhi tujuhlarangan selama ujian berlangsung.
  • Pelanggaran aturan bisa membuat peserta kehilangan kesempatan lolos.
Jakarta: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tahun Anggaran 2026 akan digelar pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Peserta diingatkan untuk memahami aturan, termasuk sejumlah larangan selama ujian berlangsung.

Sebelum membahas lebih jauh, Sobat Medcom perlu tahu dulu apa itu Poltekimipas. Simak selengkapnya dikutip dari laman catar.kemenimipas.go.id dan Instagram @catar.imipas:

Ilustrasi Poltekimipas 2026_ DOK Kemenimipas
Ilustrasi Poltekimipas 2026. DOK Kemenimipas

Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kampus ini bertugas mencetak kader profesional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Pendidikan di Poltekimipas berjenjang Diploma IV (D-IV) dengan masa studi selama 4 (empat) tahun. Lulusan akan dipersiapkan menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenimipas.

Peserta juga disarankan hanya mengakses informasi melalui portal resmi SSCASN BKN dan catar.kemenimipas.go.id. Pastikan alamat situs yang dibuka benar agar terhindar dari penipuan.
 

Larangan Saat Tes SKD

Nah, sebelum mengikuti SKD, peserta wajib memahami aturan yang berlaku selama ujian. Hal ini penting agar tidak terkena sanksi selama proses seleksi.

Sebab setidaknya ada tujuh larangan yang harus dipatuhi peserta selama ujian berlangsung. Berikut rinciannya: 
  1. Berbicara atau bertanya kepada sesama peserta selama seleksi berlangsung
  2. Memberi atau menerima sesuatu tanpa izin panitia
  3. Keluar dari ruangan tanpa izin panitia
  4. Merokok di dalam ruangan ujian
  5. Menyebarkan soal seleksi dalam bentuk apa pun
  6. Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun
  7. Membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis (kecuali pensil kayu yang sudah disediakan), senjata api, dan sejata tajam atau sejenisnya ke dalam Ruang Ujian.

Peserta juga tidak diperbolehkan membawa alat tulis pribadi selain yang disediakan panitia. Hal ini menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi selama ujian berlangsung.

Setelah memahami larangan di atas, lalu apa saja tahapan seleksi berikutnya? Ini penjelasannya.

Ketentuan Pakaian Saat SKD

Selain larangan di atas, peserta juga wajib mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Berikut rinciannya.

Bagi peserta laki-laki:
  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih; 
  2. Celana panjang bahan berwarna hitam; dan 
  3. Sepatu pantofel berwarna hitam. 

Bagi peserta perempuan:
  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih; 
  2. Celana panjang atau rok bahan berwarna hitam; 
  3. Sepatu pantofel berwarna hitam; 
  4. Bagi Pelamar yang mengenakan hijab, wajib mengenakan hijab dengan ketentuan berwarna hitam, tidak bermotif (polos), tidak menutupi wajah, serta tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan SKD. 

Dokumen yang Wajib Dibawa

Peserta juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen berikut saat mengikuti SKD.
  1. Kartu identitas berupa KTP elektronik asli, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau salinan yang telah dilegalisasi basah, maupun KTP dan Kartu Keluarga digital yang telah dicetak dan dapat dipindai panitia. Khusus peserta yang belum berusia 17 tahun, dapat membawa kartu identitas anak asli.
  2. Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.

Prosedur di Lokasi Ujian

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta wajib menitipkan seluruh barang bawaan selain kartu identitas dan kartu peserta ujian di tempat penitipan yang telah disediakan panitia di titik lokasi ujian. Peserta kemudian akan menjalani proses registrasi, meliputi pemeriksaan kartu identitas dan kartu peserta ujian, pengenalan wajah, serta pemeriksaan tubuh atau body checking. Setelah itu, peserta akan mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi paling lambat lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Jadwal Tahapan Seleksi

Setelah SKD selesai, peserta masih harus melalui sejumlah tahapan seleksi lanjutan. Berikut jadwal lengkapnya:
  1. Pengumuman Jadwal SKD: 18-21 September 2026
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN: 1-13 Oktober 2026
  3. Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan: 1-13 Oktober 2026
  4. Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik: diumumkan melalui laman resmi
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik dan Jadwal Seleksi Kesamaptaan: diumumkan melalui laman resmi
  6. Seleksi Kesamaptaan: diumumkan melalui laman resmi
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Kesamaptaan dan Jadwal Seleksi Psikologi: diumumkan melalui laman resmi
  8. Seleksi Psikologi: diumumkan melalui laman resmi
  9. Pengumuman Hasil Seleksi Psikologi dan Jadwal Seleksi Wawancara dan Keterampilan: diumumkan melalui laman resmi
  10. Seleksi Wawancara dan Keterampilan: diumumkan melalui laman resmi
  11. Pengumuman Kelulusan Akhir: 21 Oktober-1 November 2026

Sobat Medcom yang mengikuti seleksi, pastikan semua persiapan sudah lengkap agar bisa mengikuti SKD dengan lancar. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang bisa menggugurkan kesempatan lolos.

Nah, itulah ulasan mengenai larangan saat tes SKD Poltekimipas 2026 hingga jadwal pelaksanaannya. Semoga berhasil 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan