Kekosongan ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan sistem pendidikan berkualitas dan inklusif. Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemendikdasmen mendorong percepatan penyiapan dan penugasan guru menjadi kepala sekolah melalui Program Kepemimpinan Sekolah.
Program ini mengacu pada berbagai regulasi pendidikan nasional, salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Program ini dirancang untuk memperkuat sistem kepemimpinan di satuan pendidikan agar mampu mendorong mutu pengelolaan sekolah.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pelaksanaan program ini mencakup proses pemetaan kebutuhan, pengusulan, seleksi, pelatihan, hingga penugasan secara resmi. Berikut penjelasannya:
Pemetaan dan penyiapan
Dinas pendidikan untuk sekolah negeri dan penyelenggara pendidikan untuk sekolah swasta diminta menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah selama empat tahun ke depan, dirinci per tahun. Kementerian juga melakukan hal serupa untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dengan proyeksi hingga tiga tahun ke depan.Persyaratan pengusulan
Untuk guru di sekolah negeri, syarat menjadi calon kepala sekolah (CKS) antara lain:- Minimal pendidikan S-1 atau D-4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Golongan minimal III/c atau guru ahli pertama (PPPK) dengan masa kerja minimal delapan tahun
- Penilaian kerja dua tahun terakhir minimal “Baik”
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau hukum
- Usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan
- Bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah
Baca juga: Guru Mesti Ikut Pelatihan 110 Jam untuk Jadi Kepala Sekolah |
Untuk SILN, tambahan syarat mencakup status PNS, pengalaman sebagai kepala sekolah selama empat tahun berturut-turut, kemampuan bahasa asing, serta wawasan dan kemampuan mempromosikan seni budaya Indonesia. Sementara itu, persyaratan bagi sekolah swasta ditentukan oleh penyelenggara pendidikan masing-masing.
Pendaftaran dan seleksi
Pendaftaran bakal calon kepala sekolah dapat dilakukan oleh:- Guru ASN yang diundang dinas pendidikan
- Guru ASN yang diusulkan kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan
- Guru ASN yang mengusulkan diri sendiri
Mekanisme penugasan
Untuk sekolah negeri, kepala sekolah dipilih oleh dinas pendidikan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kewenangannya. CKS juga harus mengunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas NAPZA sebagai bahan pertimbangan. Bagi sekolah swasta, guru ASN dapat ditugaskan sesuai usulan dan ketentuan yang berlaku.Masa penugasan di sekolah negeri ditetapkan selama dua periode (masing-masing empat tahun). Perpanjangan dimungkinkan maksimal satu periode tambahan bila belum ada CKS yang memenuhi syarat dan kinerja kepala sekolah sebelumnya mendapat predikat “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, masa penugasan untuk guru di SILN adalah tiga tahun, dengan penilaian kerja minimal “Baik” setiap tahun. Untuk sekolah swasta, masa tugas guru ASN mengikuti ketentuan perundang-undangan, sedangkan untuk guru non-ASN ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Dengan langkah strategis ini, Kemendikdasmen berharap dapat mengatasi kekurangan kepala sekolah dan memperkuat tata kelola pendidikan secara nasional. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News