Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan program itu bukan hanya untuk calon kepala sekolah semata. Melainkan, untuk peningkatan kualitas pengawas hingga tenaga kependidikan.
"Peraturan ini hubungannya dengan kepegawaian, hubungannya dengan pelatihan guru, dan berbagai macam kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru, kemudian penugasan guru," kata Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, Permendikdasmen Pasal 7 Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan bagi calon kepala sekolah. Berikut persyaratannya.
Persyaratan bakal calon kepala sekolah
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Apa kabar Guru Penggerak?
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengungkapkan program Guru Penggerak sudah dihapus. Sertifikat Guru Penggerak kini sudah tidak lagi menjadi syarat bagi calon kepala sekolah."Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah," kata Nunuk dalam dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Rabu, 4 Juni 2025.
Guru yang menjadi kepala sekolah mesti mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pemerintah.
"Mereka akan mengikuti pelatihan selama sejumlah 110 jam, kemudian akan on the job learning di lapangan, di sekolah," kata Nunuk di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Setelah menjalankan on the job learning, guru akan kembali ke tempat pelatihan. Guru akan mendapatkan evaluasi, melakukan refleksi dari proses yang sudah dijalani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News