Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id
Undang-Undang Ilustrasi. Medcom.id

7 Penyimpangan Demokrasi Terhadap Identitas NKRI

Medcom • 20 Maret 2023 19:47
Jakarta: Indonesia pernah menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Pada 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin dan berlaku sampai 1965.
 
Dilansir dari Ruangguru.com, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Namun, sayangnya terdapat penyimpangan oleh  demokrasi terpimpin. Salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, terdapat tujuh penyimpangan lainnya. Yuk simak ulasannya di bawah ini!
 
Berikut tujuh penyimpangan demokrasi terhadap Pancasila dan UUD 1945

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis

Soekarno menyadari di dalam masyarakat terdapat berbagai kekuatan berbeda-beda, maka untuk menyatukan kekuatan tersebut ia menyosialisasikan ajaran Nasakom yang merangkum tiga kekuatan besar dalam masyarakat. Maka setiap lembaga pemerintahan harus berlandaskan Nasakom. Ajaran tersebut memunculkan gejolak dalam masyarakat dan semakin memberi peluang komunis masuk dalam lembaga negara.

2. Prosedur pembentukan MPRS

Hal ini disebabkan oleh anggota MPRS diangkat dan dipilih oleh presiden. Namun, di luar hal tersebut, MPRS seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS

Prosedur pembentukan anggota DPAS seharusnya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Selain itu, DPAS seharusnya bertugas memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

4.  Prosedur pembentukan DPRGR

Hal ini terjadi karena karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955. Namun, hal tersebut justru dibubarkan oleh presiden. Seharusnya, kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN

Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Diketahui, seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup

Sebelumnya, tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemenkan, presiden memegang jabatan selama lima tahun atau satu periode dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Namun, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Namun, pemberlakuan sistem ini terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang telah dibuat. (Vania Liu Trixie)
 
Baca juga: Belajar Sejarah: Manipol USDEK, Manifestasi Politik Ala Presiden Soekarno

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan