Dilansir dari Ruangguru.com, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Namun, sayangnya terdapat penyimpangan oleh demokrasi terpimpin. Salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, terdapat tujuh penyimpangan lainnya. Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Berikut tujuh penyimpangan demokrasi terhadap Pancasila dan UUD 1945
1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis
Soekarno menyadari di dalam masyarakat terdapat berbagai kekuatan berbeda-beda, maka untuk menyatukan kekuatan tersebut ia menyosialisasikan ajaran Nasakom yang merangkum tiga kekuatan besar dalam masyarakat. Maka setiap lembaga pemerintahan harus berlandaskan Nasakom. Ajaran tersebut memunculkan gejolak dalam masyarakat dan semakin memberi peluang komunis masuk dalam lembaga negara.2. Prosedur pembentukan MPRS
Hal ini disebabkan oleh anggota MPRS diangkat dan dipilih oleh presiden. Namun, di luar hal tersebut, MPRS seharusnya dipilih melalui pemilu.3. Prosedur pembentukan DPAS
Prosedur pembentukan anggota DPAS seharusnya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Selain itu, DPAS seharusnya bertugas memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.4. Prosedur pembentukan DPRGR
Hal ini terjadi karena karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955. Namun, hal tersebut justru dibubarkan oleh presiden. Seharusnya, kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN
Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Diketahui, seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.6. Pengangkatan presiden seumur hidup
Sebelumnya, tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemenkan, presiden memegang jabatan selama lima tahun atau satu periode dan sesudahnya boleh dipilih kembali.7. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Namun, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Namun, pemberlakuan sistem ini terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang telah dibuat. (Vania Liu Trixie)
Baca juga: Belajar Sejarah: Manipol USDEK, Manifestasi Politik Ala Presiden Soekarno |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id