Namun, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan (rukhsah) bagi beberapa kelompok yang tidak mampu menjalankan puasa.
Berikut adalah golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan:
Perempuan yang Sedang Haid atau Nifas
Perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas dilarang berpuasa. Meski tidak diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadan, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya (qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan.Orang yang Sedang Sakit
Seseorang yang sedang sakit dan merasa payah jika harus menjalankan puasa diberikan keringanan untuk berbuka. Ketentuannya, mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadan ketika kondisinya sudah kembali sehat.Musafir (Orang dalam Perjalanan)
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan jarak tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sama seperti orang sakit, musafir wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.Orang Tua Lanjut Usia dan Orang Sakit Menahun
Bagi golongan yang secara fisik sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia (lansia) atau menderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuhnya, Islam memberikan keringanan khusus. Mereka tidak wajib mengganti dengan puasa, melainkan wajib membayar fidyah. Berdasarkan tuntunan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, fidyah dibayarkan dengan memberi makanan pokok sebanyak 1 mud (sekitar 0,6 kg) atau lebih kepada orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.Ibu Hamil dan Menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika mereka merasa berat secara fisik atau khawatir terhadap kondisi kesehatan bayi yang dikandung atau disusui. Sebagai pengganti, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk setiap hari yang tidak berpuasa.Keringanan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan setiap individu. Meskipun ada kelonggaran, bagi mereka yang mendapatkan keringanan tetap dianjurkan untuk menunaikan kewajiban penggantinya, baik melalui qadha atau puasa pengganti maupun membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Ramadan 2026
Mengacu pada Kalender Hijriah 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama, 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Apabila 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, maka bila dihitung dari Selasa, 3 Februari 2026, Puasa Ramadhan 2026 tinggal 16 hari lagi.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan awal mula puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah bagi warga persyarikatan pada hari Rabu Legi, 18 Februari 2026 M. Penetapan berdasarkan Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 yang dirilis berdasarkan hasil hisab hakiki dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News