Undang-undang. DOK
Undang-undang. DOK

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Resmi Terbit, Jaminan Perlindungan Guru dan Tendik

Renatha Swasty • 22 Januari 2026 18:04
Jakarta: Kasus kriminalisasi terhadap guru hingga tekanan mental akibat intimidasi dari orang tua atau lingkungan sekitar terus terjadi. Fenomena ini menjadi sorotan dan menarik perhatian pemerintah untuk menghadirkan landasan hukum yang dapat menjaga martabat para pendidik.
 
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini hadir sebagai komitmen nyata pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). 
 
Dengan begitu, peraturan ini mempertegas guru bukan hanya sekadar pemberi materi di kelas, melainkan garda terdepan pembangunan karakter bangsa yang harus dihormati dan dilindungi hak-haknya. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem sekolah yang lebih sehat, di mana hubungan antara guru, siswa, dan orang tua didasari oleh rasa saling menghargai dan kepastian hukum.

Nah, agar lebih memahami Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, yuk simak penjelasannya di bawah ini dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud:

Apa itu Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perlindungan bagi PTK dan penyempurna dari peraturan sebelumnya dalam memberikan perlindungan bagi PTK.
 
Peraturan ini mencakup empat pilar perlindungan utama bagi PTK, yaitu:

1. Perlindungan hukum 

Hal ini dilakukan untuk melindungi PTK dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari berbagai pihak (peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga birokrasi).

2. Perlindungan profesi 

Dilakukan untuk menjamin hak-hak terkait pelaksanaan tugas profesional.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

4. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) 

Hal ini digunakan untuk melindungi karya kreatif dan inovasi para pendidik.
   

Kenapa aturan ini penting?

Upaya ini dipandang penting karena tanpa jaminan keamanan, semangat kerja, dan profesionalisme pendidik akan tergerus. Sehingga, akan berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan pendidikan bagi para murid.

Seperti apa bentuk perlindungannya?

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur lebih detail terkait jenis perlindungan hukum dan regulasi sebelumnya serta mekanisme pemberian perlindungan yang tidak diatur di dalam Permen Nomor 10 Tahun 2017.
 
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah bentuk perlindungan melalui advokasi non-litigasi. Artinya, jika terjadi sengketa atau masalah hukum, PTK berhak mendapatkan:
  1. Konsultasi hukum secara intensif
  2. Proses mediasi untuk mencapai solusi damai
  3. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak kembali sebagai pendidik

Siapa yang terlibat memberi perlindungan?

Perlindungan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi melaksanakan kewajiban perlindungan bagi PTK melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang kesulitan ketika menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas mulianya untuk memajukan pendidikan Indonesia.
 
Itulah informasi mengenai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan