“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Menteri Mu'ti dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Mu'ti mengatakan penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjut Menteri Mu'ti.
Dia mendorong agar disiplin di sekolah dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Mu'ti mengatakan keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak.
Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menetapkan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Tri Wulansari, sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas.
Pada awal Januari 2025, Tri Wulandari menertibkan rambut beberapa anak yang dicat pirang. Namun, ketika pembinaan disiplin tersebut, seorang siswa mengeluarkan perkataan yang tidak patut. Tri Wulandari spontan menampar si anak.
Meskipun sudah minta maaf dan upaya mediasi, kasusnya tetap berlanjut. Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2025.
Tri sempat mengadukan kasus itu kepada Komisi III DPR. Belakangan, polisi menghentikan penyidikan berdasarkan kesepakatan berdamai dari pihak pelapor dan terlapor melalui gelar perkara khusus, jalur restorative justice pada Rabu soro, 21 Januari 2026 di Aula Mapolres Muara Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News