Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani

1.240 Pelamar Lulus Seleksi CPPPK Kemenag Setelah Masa Sanggah

Citra Larasati • 29 Januari 2023 13:23
Jakarta:  Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah masa sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
 
“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam siaran persnya, Minggu, 29 Januari 2023.
 
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.
 
Dengan begitu, sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.
 
Pelamar Seleksi calon PPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.
 
“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” ujar Nizar.
Baca juga:  Setelah Masa Sanggah, 74.424 Pelamar CPPPK Kemenag Lanjut ke Seleksi Kompetensi

 
(CEU)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif