"Kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa terdampak covid-19 dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada sekitar 160.563 mahasiswa," kata Yaqut dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu pihaknya juga turut melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan ini dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk bulan September, Oktober dan November 2021.
“Kita siapkan sejumlah Rp479 miliar dan Kementerian Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp243 miliar kepada Kementerian Keuangan,” ucap dia.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek Kembali Disalurkan September
Kebijakan keringanan UKT dan bantuan kuota internet tersebut diberikan atas pertimbangan masih berlangsungnya pandemi covid-19. Pandemi ini, kata Yaqut, sangat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
“Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa yang ada di bawah binaan Kementerian Agama terdampak covid-19,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News