SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Jalur Domisili menggantikan jalur Zonasi yang dinilai kerap bermasalah.
Berikut hal?hal yang dilarang selama tahapan SPMB 2025 dikutip dari akun Instagram @disdikjabar:
Hal yang dilarang dalam SPMB 2025
1. Memalsukan Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu
Semua calon murid wajib menyerahkan dokumen asli. Upaya mengubah atau memalsukan surat keterangan bantuan sosial akan berakibat batal.2. Penggunaan data identitas yang tidak sesuai
Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan data kependudukan lainnya harus sesuai dengan data resmi. Kesalahan atau pemalsuan data akan otomatis menggugurkan pendaftaran.Baca juga: Dugaan Siswa Titipan di SPMB Banten 2025, Abdul Mu'ti Terjukan Tim Investigasi |
3. Dokumen prestasi palsu
Sertifikat lomba atau piagam prestasi, baik akademik maupun non?akademik, harus asli dan dapat diverifikasi. Dokumen palsu akan menjadi alasan diskualifikasi.4. Pungutan biaya pada sekolah penerima Dana BOS
Sekolah swasta yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang menarik biaya pendaftaran SPMB dari calon murid.5. Larangan pungutan di sekolah negeri
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi tidak boleh memungut iuran atau sumbangan apa pun berkaitan dengan SPMB. Termasuk biaya mutasi, seragam, atau buku yang dikaitkan dengan seleksi.6. Kriteria penerimaan calon murid
Sekolah hanya boleh menerima peserta yang:- Dinyatakan lolos seleksi resmi oleh Pemerintah Daerah
- Terdaftar sebagai cadangan untuk menggantikan pendaftar yang batal
- Telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News