Ilustrasi SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen
Ilustrasi SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen

Larangan Ketat dalam SPMB 2025, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu!

Renatha Swasty • 05 Juli 2025 10:03
Jakarta: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dilangsungkan dengan serangkaian aturan tegas. Hal itu untuk memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan bebas kecurangan. 
 
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Jalur Domisili menggantikan jalur Zonasi yang dinilai kerap bermasalah.

Berikut hal?hal yang dilarang selama tahapan SPMB 2025 dikutip dari akun Instagram @disdikjabar:

Hal yang dilarang dalam SPMB 2025

1. Memalsukan Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu

Semua calon murid wajib menyerahkan dokumen asli. Upaya mengubah atau memalsukan surat keterangan bantuan sosial akan berakibat batal.

2. Penggunaan data identitas yang tidak sesuai

Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan data kependudukan lainnya harus sesuai dengan data resmi. Kesalahan atau pemalsuan data akan otomatis menggugurkan pendaftaran.
 
Baca juga: Dugaan Siswa Titipan di SPMB Banten 2025, Abdul Mu'ti Terjukan Tim Investigasi
 

3. Dokumen prestasi palsu

Sertifikat lomba atau piagam prestasi, baik akademik maupun non?akademik, harus asli dan dapat diverifikasi. Dokumen palsu akan menjadi alasan diskualifikasi.

4. Pungutan biaya pada sekolah penerima Dana BOS

Sekolah swasta yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang menarik biaya pendaftaran SPMB dari calon murid.

5. Larangan pungutan di sekolah negeri

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi tidak boleh memungut iuran atau sumbangan apa pun berkaitan dengan SPMB. Termasuk biaya mutasi, seragam, atau buku yang dikaitkan dengan seleksi.

6. Kriteria penerimaan calon murid

Sekolah hanya boleh menerima peserta yang:
  1. Dinyatakan lolos seleksi resmi oleh Pemerintah Daerah
  2. Terdaftar sebagai cadangan untuk menggantikan pendaftar yang batal
  3. Telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal
Dengan penerapan larangan?larangan ini, setiap calon murid diharapkan dapat bersaing secara fair dan transparan. Orang tua dan calon peserta diingatkan selalu menyiapkan dokumen valid untuk menghindari pembatalan pendaftaran. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan