PPG bagi Guru Tertentu 2025
PPG bagi Guru Tertentu 2025

Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Juga Berkas yang Harus Diupload

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Mei 2025 19:00
Jakarta: Guru yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu (dalam jabatan) tahap 1 2025 harus melakukan lapor diri. Tahapan lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara.
 
Pada tahap 1, PPG Guru Tertentu diikuti 325 ribu guru. Mereka akan mengikuti PPG di 124 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Papua.
 
 "Ada 325.000 peserta yang akan ikut dalam PPG Tahap 1," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, secara daring, seperti dikutip Selasa, 13 Mei 2025.

Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025


Dilansir dari Instagram resmi PPG Kemendikdasmen @ppgkemendikdasmen, peserta PPG Guru Tertentu diingatkan untuk melakukan lapor diri. Tahapan lapor diri di LPTK dibuka pada 22 Mei sampai 1 Juni 2025.

“Halo Sahabat PPG! Sudahkah Bapak/Ibu melaksanakan lapor diri?,” tulis @ppgkemendikdasmen.
 
Baca juga: Biar Nggak Keliru, Ini Panduan Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu 2025
 

Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025

Dalam unggahan tersebut dijelaskan juga berkas yang harus peserta upload. Berikut daftar lengkap lengkap berkas yang harus diupload:
  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Seluruh berkas lapor diri ini diuopload melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan