"Kita coba minta Ditjen Pendidikan Islam melakukan mapping berdasarkan klaster A,B dan C," kata Ali kepada Medcom.id di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
Madrasah dengan kualitas sarana dan prasarana yang sudaah memadai dapat masuk di klaster A dengan akreditasi A. Sementara, madrasah yang belum memiliki sarana dan prasarana memadai masuk klaster B.
"Sehingga yang sudah bagus kita tingkatkan kapasitasnya, yang B kita dorong tingkatan sarana dan prasarana," jelasnya.
Selain klasterisasi, Komisi VIII juga menekankan peningkatan kualitas guru madrasah. Tercatat saat ini ada sekitar satu juta guru madrasah dengan 11 juta siswa, baik itu madrasah negeri maupun swasta.
Dengan jumlah sebanyak itu, kualitas guru madrasah harus menjadi perhatian serius. Peningkatan kualitas guru secara otomatis berimbas pada peningkatan kualitas madrasah yang masih dianggap sekolah "kelas dua" di Tanah Air.
"Indikatornya secara normatif ada tiga, yaitu S1, nomor register guru, dan sertifikasi," ucapnya.
Baca: Partisipasi Madrasah Ikut Akreditasi Masih Rendah
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M), Toni Toharudin mengatakan, sekolah umum memiliki kesiapan yang relatif lebih baik dibandingkan madrasah dalam hal mengikuti akreditasi. "Terkait dengan akreditasi, sekolah umum lebih siap dibandingkan madrasah," kata Toni.
Namun jika dilihat dari hasil akreditasi, baik sekolah umum maupun madrasah memiliki titik lemah yang sama, yakni pada pemenuhan standar sarana prasarana dan standar guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang masih di bawah rata-rata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News