Meski begitu, tidak semua kegiatan boleh dilakukan selama MPLS berlangsung. Pemerintah sudah mengatur batasan-batasan yang wajib dipatuhi agar MPLS tetap aman dan menyenangkan bagi murid baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Aturan ini sekaligus menggantikan peraturan lama tahun 2016 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari penyelenggara MPLS. Apabila dilanggar, sekolah maupun panitia bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja larangan yang harus dihindari selama pelaksanaan MPLS, serta sanksi apa yang menanti jika ketentuan tersebut dilanggar? Simak rangkumannya berikut ini.
Larangan dalam Penyelenggaraan MPLS
Merujuk pada Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, berikut sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan selama penyelenggaraan MPLS:- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
Sanksi bagi Pelanggar MPLS
Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.Sementara itu, panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan tersebut akan dikenai satu atau lebih sanksi berikut:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan
Kriteria Murid yang Boleh Membantu MPLS
Murid diperbolehkan membantu jalannya MPLS apabila panitia dari pihak sekolah memiliki keterbatasan, khususnya di jenjang SMP, SMA, dan SMK.Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler, serta tidak memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai larangan MPLS dan sanksinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda