Fasilitas khusus ini berlaku bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, hingga SMA. Kehadiran orang tua di sekolah diharapkan bisa membuat anak-anak lebih bersemangat dan percaya diri.
Meski diberi kelonggaran, para pegawai pemerintahan diminta untuk tidak menelantarkan pekerjaan utama mereka. Aturan mengenai pembagian waktu dan jadwal kerja akan diatur oleh atasan di instansi masing-masing.
Kebijakan ini menjadi solusi tepat agar urusan pekerjaan dan perhatian kepada keluarga bisa berjalan seimbang. Kini, para orang tua tidak perlu bingung lagi membagi waktu antara kantor dan sekolah anak.
Pemerintah berharap momen sederhana ini bisa memperkuat kedekatan antara orang tua dan anak sejak dini. Dukungan langsung dari keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam membentuk karakter anak di masa depan.
Dasar Hukum Kebijakan Izin ASN
Kelonggaran bagi para pegawai ini sudah diatur secara resmi lewat surat keputusan pemerintah. Aturan tersebut menjadi dasar bagi setiap instansi untuk memberikan izin kepada pegawainya.Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada dasar hukum resmi, yaitu Surat Menteri PANRB No. B/257/M.KT.02/2026 serta PermenPANRB No. 4/2025 sebagai acuan utamanya.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kantor masing-masing akan mengatur jadwal fleksibel ini. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun banyak pegawai yang mengantar anaknya sekolah.
Berlaku untuk Jenjang Pendidikan Apa Saja?
Kesempatan mendampingi anak di hari pertama sekolah ini berlaku untuk ASN yang memiliki anak di tingkat:- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat
Pemerintah mengingatkan pelayanan kepada masyarakat luas harus tetap berjalan dengan baik. Kantor-kantor pemerintah harus memastikan tidak ada loket pelayanan yang kosong selama masa masuk sekolah tersebut.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga berpesan kehadiran orang tua sangat penting bagi masa depan anak.
“Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, tapi pilar penting yang berdampak jangka panjang,” tegas dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para ASN menjalankan peran sebagai orang tua tanpa harus mengorbankan tanggung jawab pekerjaan. Koordinasi yang baik di setiap instansi menjadi kunci agar urusan keluarga dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seimbang. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda