Pemerintah terus mendorong agar anak juga memiliki dokumen administrasi resmi. Hal ini berguna untuk mengakses pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya.
Dalam konteks tersebut, negara menghadirkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ditetapkan sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan nasional.
KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KIA bagi anak menjadi identitas resmi sebelum anak memiliki KTP elektronik.
Keberadaan KIA memudahkan berbagai urusan administratif yang melibatkan anak. Mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan layanan kesehatan, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang memerlukan bukti identitas.
Dengan satu kartu, data anak telah tercatat dan terintegrasi dalam basis data kependudukan pemerintah. Secara ketentuan, KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia.
Kelompok usia yang dimaksud adalah anak usia 0 hingga 5 tahun memperoleh KIA tanpa foto. Sedangkan anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari memiliki KIA yang dilengkapi foto.
Penerbitan KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Nah sebenarnya apa itu KIA dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya!
Apa itu KIA?
Melansir kependudukancapil.jakarta.go.id, KIA Anak adalah Kartu Identitas Anak, yaitu dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA berfungsi sebagai identitas diri anak sebelum memiliki KTP elektronik.Baca Juga :
Cara Membuat KIA Online dan Offline di Jakarta
Fungsi KIA
Kartu Identitas Anak memiliki fungsi:- Identitas resmi anak yang diakui negara
- Syarat administrasi untuk pendaftaran sekolah
- Akses layanan kesehatan, perbankan, dan asuransi
- Pendataan kependudukan yang lebih tertib
- Pengganti KTP bagi anak yang belum berusia 17 tahun
Jenis KIA
KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia:- KIA untuk anak usia 0–5 tahun: Tidak dilengkapi foto
- KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari: Dilengkapi foto anak
Cara mengurus KIA Anak
Pengurusan KIA dapat dilakukan melalui:- Kantor Disdukcapil setempat
- Layanan online Disdukcapil di beberapa daerah
- Program jemput bola di sekolah atau fasilitas umum seperti sekolah, posyandu, rumah sakit
Syarat yang diperlukan meliputi:
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua
- Pas foto (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
Masa berlaku KIA
- Berlaku sejak diterbitkan hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari
- Setelah berusia 17 tahun, KIA otomatis digantikan dengan KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News