Pembuatan KIA di Jakarta menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Kartu ini bertujuan melindungi hak anak dalam mengakses berbagai fasilitas umum serta meningkatkan pendataan dan pelayanan publik bagi anak sebagai warga negara. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan telah berlaku secara nasional sejak tahun 2016.
Dikutip dari laman resmi jakarta.go.id, berikut informasi seputar proses pembuatan KIA secara langsung dan daring:
Layanan pembuatan KIA di Kantor Kelurahan
- Lokasi: Kantor Kelurahan sesuai domisili KTP orang tua
- Waktu proses: Sekitar 15 menit jika dokumen lengkap
- Biaya: Gratis
- Syarat dokumen yang Diperlukan:
- Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 (khusus usia 5-17 tahun)
- KTP elektronik asli kedua orang tua
- Salinan dan asli kutipan akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga asli
Baca juga: Lahir Generasi Beta, Orang Tua Jangan Lupa Urus Akta Kelahiran dan KIA |
Langkah-langkah Pembuatan KIA di Kantor Kelurahan:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
- Mengisi formulir F-1.02
- Menyerahkan berkas ke petugas loket
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
- Data anak direkam dan dimasukkan ke sistem
- KIA dicetak dan diberikan kepada pemohon
Pembuatan KIA Secara Online melalui ALPUKAT Betawi
Selain layanan langsung, warga juga bisa mengurus KIA secara daring melalui platform ALPUKAT Betawi. Layanan ini disediakan oleh Disdukcapil DKI Jakarta untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan berbasis data.Membuat KIA merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak dan pengakuan administratif sejak dini. Baik secara langsung di kelurahan maupun lewat sistem online, prosesnya kini lebih mudah dan cepat. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News