Menurut Mu'ti, pada tahun ini, Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan sistem swakelola, yaitu sekolah yang akan menjadi pelaksana langsung dari program ini.
“Dalam rapat kabinet terbatas kemarin, kami menyampaikan bahwa program ini diharapkan tidak hanya dapat memperbaiki satuan pendidikan, tapi juga berdampak kepada peningkatan ekonomi di tingkat lokal, penyerapan tenaga kerja untuk mereka yang bekerja di sekolah yang direnovasi, dan juga peningkatan ekonomi berupa daya beli material yang digunakan untuk pembangunan sekolah di masing-masing kabupaten kota,” kata Mu’ti dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Abdul Mu’ti, menyampaikan Kemendikdasmen sangat berharap dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan terlaksana dengan sebaik-baiknya. “Program ini dapat terlaksana dengan sinergi dari berbagai pihak, sehingga Kepala Sekolah memiliki rasa percaya diri dalam melaksanakan program ini, dan juga terjamin adanya akuntabilitas untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran itu dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Mu'ti.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasi atas upaya cepat dan terukur dari Kemendikdasmen dalam menjalankan program strategis ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan legislatif agar revitalisasi sarana dan prasarana tidak hanya memperindah tampilan fisik sekolah, tetapi memberikan dampak nyata terhadap mutu proses pembelajaran.
“Komisi X akan terus mengawal pelaksanaan program ini, termasuk mendorong percepatan revisi regulasi dan legislasi untuk menjamin akses setara terhadap fasilitas pendidikan yang layak, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ungkap Hetifah.
Hal senada disampaikan oleh Deputi III Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung. Ia menyebutkan, revitalisasi satuan pendidikan merupakan Program Prioritas Presiden dan bersifat lintas sektor, sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan profesional.
Baca juga: Apa Saja Fungsi Sertifikat TKA? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Permendikdasmen 9 Tahun 2025 |
KSP bersama Kemendikdasmen, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman telah menyiapkan sistem pemantauan berkala untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu dan bebas dari penyimpangan.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan pelaksanaan program ini sebagai prioritas daerah. Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, segera dikonsultasikan agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Syska.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Dokumen Kerja Sama, pemerintah daerah diminta segera membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menyusun dokumen teknis, dan memulai pelaksanaan pembangunan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama dengan 31 Dinas Pendidikan Provinsi dan 503 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News