Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan, guru memiliki kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Namun, kini aturan tersebut diatur lebih fleksibel dan tidak kaku seperti sebelumnya
"Sebelumnya guru itu kan harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, yang memang harus tatap muka, nah sekarang tidak," kata Mu'ti dalam program Q & A Metro TV, dikutip Senin 27 Januari 2025.
Dalam sistem yang dibuatnya, para guru, kata dia, tidak lagi harus mengajar 24 jam dalam satu minggu. Namun, untuk melengkapi penilaiannya, akan ada tugas lain.
"Tapi ada tugas lain yang itu kita konversikan setara dengan jam mengajar," jelas Mu'ti.
Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan dalam 100 hari ia menjabat sebagai Mendikdasmen.
Baca juga: Jelang 100 Hari Jadi Menteri, Abdul Mu'ti: Saya Mulai Rindu Mengajar |
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025. Pengelolaan kinerja guru hingga pengawas sekolah menjadi lebih sederhana mulai 2025.
Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja. Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing.
Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id