Ilustrasi Pilkada. DOK Medcom
Ilustrasi Pilkada. DOK Medcom

Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuannya

Renatha Swasty • 26 November 2024 20:06
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
 
Terkait hal itu, perusahaan mesti memberikan libur kepada pekerjanya. Sementara itu, pegawai yang tidak bisa libur mesti diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya lebih dulu.
 
Berikut ini ketentuan terkait Hari Libur Nasional pada 27 November 2024 dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
  1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya
  2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah ketentuan dalam Hari Libur Nasional pada 27 November 2024. Yuk gunakan hak pilihmu dengan bijak, karena masa depan daerahmu ada di tanganmu.
 
Baca juga: Apakah Siswa Libur saat Pilkada 27 November 2024? Cek Infonya di Sini


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan