Terkait hal itu, perusahaan mesti memberikan libur kepada pekerjanya. Sementara itu, pegawai yang tidak bisa libur mesti diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya lebih dulu.
Berikut ini ketentuan terkait Hari Libur Nasional pada 27 November 2024 dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya
- Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Apakah Siswa Libur saat Pilkada 27 November 2024? Cek Infonya di Sini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News