Penetapan ini tertuang berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang diperbarui dan ditandatangani pada 19 September 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Bagi masyarakat yang merencanakan liburan akhir tahun atau periode Nataru (Natal dan Tahun Baru), SKB ini memberikan kepastian untuk jadwal libur Natal dan Tahun Baru.Pemerintah menetapkan total dua hari libur untuk perayaan Natal 2025 yang jatuh pada tanggal:
- Kamis, 24 Desember 2026: Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 25 Desember 2026: Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, berdasarkan lampiran SKB tersebut, Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan jatuh pada hari Kamis, 1 Januari 2026. Dalam daftar Cuti Bersama Tahun 2026, tidak tercantum adanya cuti bersama tambahan untuk perayaan Tahun Baru.
SKB 3 Menteri juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme cuti bersama. Penting untuk dipahami pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi lembaga atau instansi swasta, implementasi cuti bersama diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing.
Pemerintah juga memastikan layanan publik vital akan tetap berjalan. Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan diminta mengatur penugasan pegawai sebaik-baiknya pada hari libur nasional dan cuti bersama supaya aktivitas dapat berjalan normal.
(Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id