Ketua Pelaksana SNPMB Tjitjik Srie Tjahjandarie. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Ketua Pelaksana SNPMB Tjitjik Srie Tjahjandarie. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Cegah Korupsi di Jalur Mandiri, PTN Wajib Lakukan Ini Sebelum dan Sesudah Seleksi

Ilham Pratama Putra • 09 Desember 2023 17:48
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen memperbaiki kebijakan dan teknik pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Utamanya perbaikan transparansi dan akuntabilitas pada seleksi Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Pada Jalur Mandiri 2024, pihaknya meminta agar PTN bisa melaksanakan seleksi secara transparan dan akuntabel. Ketua Pelaksana SNPMB 2024 Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan hal tersebut telah tertuang dalam Permendikbudristek nomor 65 tahun 2023.
 
"Bahwa untuk seleksi mandiri, maka perguruan tinggi itu wajib untuk menginformasikan beberapa informasi, baik sebelum tes, maupun sesudah tes," kata Tjitjik saat ditemui di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.

Informasi yang wajib dimuat perguruan tinggi sebelum tes di antaranya menjelaskan berapa daya tampung Jalur Mandiri tersebut. Kemudian bagaimana metode seleksinya.
 
"Jadi apakah pakai tes yang seperti apa, mandiri kah, atau tes apa. Atau pakai nilai UTBK atau model kerja sama atau kemitraan," sebutnya.
 
PTN juga wajib menjelaskan kriteria pembiayaan perkuliahan. Lengkap dengan jumlah biaya yang akan dikenakan serta metode penghitungan biaya tergantung golongan ekonomi mahasiswa.
 
"Serta harus mengumumkan terkait dengan kanal pelaporan yang ada di perguruan tinggi. Nah, ini hal yang wajib untuk diumumkan sebelum seleksi mandiri," tegasnya.
 
Setelah seleksi perguruan tinggi juga diminta untuk mengumumkan berapa kuota bangku atau sudah berapa mahasiswa yang diterima. Serta berapa kursi lagi yang tersia atau kuota yang belum terisi.
 
"Setelah itu juga, mereka harus memberikan pengumuman ada masa sanggah. Masa sanggah ini diberikan lima hari kerja. Dan perguruan tinggi wajib untuk menindaklanjuti atau menjawab dari masa sanggah tersebut kepada peserta yang mungkin komplain ataukah kemudian tidak puas dengan hal tersebut," tutupnya.
 
Baca juga:  Jangan Panik, Ini Contoh 'Soal Isian' di SNBT 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan