"Mestinya pesantren turut bertanggung jawab untuk mendidik pelaku karena masih usia anak, bukan malah mengeluarkannya," kata Ubaid kepada Medcom.id, Selasa, 6 September 2022.
Meski begitu, Ubaid menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan. Santri bisa menjalani proses hukum sesuai dengan usianya.
"Ya harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika pelakunya anak, ya harus menggunakan restorative justice," tutur Ubaid.
Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, telah mendapat temuan terkait meninggalnya santri mereka, AM. Juru bicara pondok, Noor Syahid, mengaku AM meninggal karena mendapat kekerasan dari sesama santri.
Noor mengatakan santri yang terlibat dikeluarkan dari pesantren. "Santri yang terlibat akan dikeluarkan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen. Pihak pesantren akan mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing," kata Noor dala keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Baca juga: Pesantren Disebut Harus Memiliki Sistem Khusus Pencegahan Kekerasan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News