Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta tes SKD, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru. Ketentuan ini merupakan rekomendasi dari Satgas Covid-19
Pertama, peserta harus melakukan tes swab RT PCR dengan kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Hasil tes ini wajib dibawa ke lokasi tes.
Baca: Pelamar CPNS Lolos Administrasi Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Begini Caranya
Kedua, peserta harus menggunakan masker dobel dengan ketentuan, masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. Ketiga, peserta diminta menjaga jarak minimal satu meter.
Keempat, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kelima, ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. Terakhir, khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama.
BKN menyebut upaya penegakan prokes tersebut bukan untuk mempersulit peserta, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id