Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Situs Cagar Budaya Gunung Padang. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Situs Cagar Budaya Gunung Padang. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Gubernur Jabar KDM Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah hingga Tak Bolehkan Wisuda dan Study Tour

Renatha Swasty • 24 Februari 2026 13:40
Ringkasnya gini..
  • Larangan membawa motor dikhususkan bagi siswa yang belum mempunyai SIM.
  • Pemprov Jabar mendorong siswa memanfaatkan angkutan umum, bersepeda, atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik masing-masing.
  • Orang tua atau wali siswa diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai untuk mendukung dan mematuhi kebijakan kedisiplinan ini.
Jakarta: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan resmi melarang seluruh siswa di Provinsi Jawa Barat membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini bukan sekadar aturan lalu lintas biasa, tetapi bagian dari upaya pembangunan karakter generasi muda Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. 
 
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program besar bertajuk '9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya'. Hal tersebut adalah sebuah visi pendidikan yang bercita-cita melahirkan generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. 
 
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan aturan ini bukan untuk mempersulit siswa, melainkan membangun fondasi karakter dan kedisiplinan yang kuat sejak dini.

Mengutip unggahan di akun Instagram @disdikjabar, secara khusus, larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah ditujukan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini sekaligus sebagai upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini kerap diabaikan oleh pelajar.
 
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong siswa memanfaatkan angkutan umum, bersepeda, atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik masing-masing. Tak hanya itu, orang tua atau wali siswa diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung dan mematuhi kebijakan kedisiplinan ini.
 
Dengan terbitnya SE No. 45  ini, KDM sapaan karib Dedi Mulyadi, mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga surat edaran sebelumnya, yaitu SE No. 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024, SE No. 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025, serta SE No. 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025. Pencabutan ini menandakan SE No. 45 menjadi satu-satunya acuan resmi yang berlaku saat ini.
 
Selain aturan berkendara, Surat Edaran Gubernur tersebut juga memuat peraturan lain yang harus dipatuhi, berikut rinciannya:

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sekolah diwajibkan meningkatkan fasilitas pendidikan, termasuk penyediaan toilet di ruang kelas baru guna menunjang proses belajar yang nyaman dan mendukung tumbuhnya Generasi Panca Waluya.

2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru

Guru diharapkan lebih adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami tujuan pendidikan secara menyeluruh demi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
   

3. Larangan Kegiatan Study Tour

Sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dibungkus dengan nama study tour karena dinilai membebani orang tua secara finansial. Sebagai gantinya, sekolah didorong mengembangkan kegiatan berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, peternakan, perikanan, serta pengenalan wawasan dunia usaha dan industri.
 
Sekolah dilarang menggelar wisuda, perpisahan, atau kegiatan sejenisnya di semua jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMA/SMK, karena dianggap hanya bersifat seremonial tanpa makna akademik yang berarti dan hanya menambah beban orang tua.

4. Siswa Wajib Membawa Bekal dari Rumah

Untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), siswa dianjurkan membawa bekal makanan dari rumah untuk mengurangi uang jajan, serta membiasakan menabung sebagai investasi masa depan.

5. Larangan Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Siswa yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Oleh karena itu, siswa disarankan beralih ke angkutan umum, bersepeda, atau berjalan kaki, sementara orang tua wajib menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan ini.

6. Penguatan Wawasan Kebangsaan

Untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan kedisiplinan, siswa didorong aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja (PMR) yang dinilai memiliki dampak positif terhadap pembentukan karakter kebangsaan.

7. Pembinaan Khusus bagi Siswa Berperilaku Menyimpang

Siswa yang terlibat tawuran, kecanduan game online, merokok, mabuk, balapan liar, menggunakan knalpot tidak standar, atau perilaku tidak terpuji lainnya akan mendapat pembinaan khusus. Pembinaan ini dilakukan atas persetujuan orang tua melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, dan Polri.

8. Penguatan Pendidikan Moral dan Spiritual

Sekolah didorong meningkatkan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing peserta didik.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua, hingga siswa itu sendiri, dapat bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini demi terwujudnya generasi muda Jawa Barat yang berkarakter, disiplin, dan berdaya saing tinggi di masa depan. (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan