Pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Informasi mengenai rincian kebutuhan seperti jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan hingga penempatan juga dapat dilihat pada laman yang sama.
Para pendaftar nantinya akan menghadapi dua model seleksi di antaranya:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosial Kultural; dan
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
- Wawancara; dan
- Praktik Mengajar/Microteaching.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
b. Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Baca juga: Cara Cek Instansi dan Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News