Untuk mendukung permintaan presiden, maka libur sekolah pun dapat diubah. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan Pemerintah Daerah boleh memajukan libur lebaran 2022.
"Ya diperbolehkan memajukan libur," kata Jumeri kepada Medcom.id, Jumat 22 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan jika, keputusan libur sekolah dapat diubah oleh Pemda. Sebab Pemda yang membuat kalender akademik satuan pendidikan.
"Untuk sekolah kebijakan Pemda. Karena alender akademik dibuat daerah," tegas Jumeri.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebih Awal, Libur Sekolah Tetap Ikut Jadwal Cuti Bersama
Sementara itu, di DKI Jakarta diketahui belum ada perubahan jadwal libur sekolah. Satuan pendidikan masih mengikuti libur sesuai jadwal cuti bersama yang dimulai pada 29 April 2022.
"Untuk kalender pendidikan libur hari raya mulai tanggal 29 Mei 2022. Baik untuk pendidik maupun peserta didik," kata Kepala Sekolah SMPN 52, Heru Purnomo kepada Medcom.id, Jumat 22 April 2022.