Salah satu kebijakan yang diubah ialah syarat satuan pendidikan menerima BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOS. Tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik di satuan pendidikan.
Artinya, semua PAUD dan sekolah berhak menerima bantuan. Sebelumnya, syarat penerima, yakni PAUD harus memiliki minimal 12 peserta didik dan sekolah harus memiliki 60 peserta didik dalam 3 tahun terakhir.
"Tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun BOS," ujar Mendikbduristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Sementara itu, BOP satuan pendidikan Kesetaraan masih berlaku minimal 10 peserta didik. Hal ini diberlakukan mengingat keterbatasan anggaran.
"Masih berlaku kebijakan sebelumnya, ada minimum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP Kesetaraan," tutur Nadiem.
Syarat penerimaan diatur dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler mengatur ketentuan penerima dana BOS memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, syarat penerima BOP PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 4 Tahun 2019. Aturan mensyaratkan penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas.
Baca: Ini Syarat Penerima BOP PAUD dan Kesetaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News