Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Ilustrasi PTM Terbatas. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Maret, Berikut Aturan Lengkap PTM Terbatas

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Maret 2022 11:33
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 15 hingga 21 Maret 2022. Berikut ini aturan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
 
Aturan kegiatan masyarakat di masa perpanjangan ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Beleid tersebut juga memuat aturan PTM terbatas di sekolah. Aturan PTM terbatas tersebut berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
 
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi menyampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar PTM tetap berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"SKB 4 Menteri tetap berjalan sebagaimana yang selama ini. Kebijakan itu berlaku ketika ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan karena khawatir maka hal itu perlu disosialisasikan," kata Masduki seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.

Aturan PTM terbatas di sekolah

Berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM terbatas menyesuaikan level PPKM di wilayah satuan pendidikan berada. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Daerah PPKM Level 1-2

Bagi daerah level PPKM 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis dua bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) mencapai 80 persen atau lebih, dan lansia 50 persen atau lebih, berlaku aturan berikut:
  • Kapasitas PTM 100 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
Sementara untuk daerah yang jumlah PTK sudah menerima vaksin dosis dua sebesar 50-79 persen dan lansia 40-50 persen, berlaku aturan:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
Daerah yang tingkat vaksinasi PTK di bawah 50 persen dan lansia 40 persen, pengaturan PTM seperti berikut:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
Untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 2 dapat menerapkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.
 
"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 (dua)," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.

2. Daerah PPKM level 3

PTM di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dibagi menjadi dua kategori. Pertama cakupan vaksinasi dosis dua PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan lansia lebih dari atau sama dengan 10 persen menggelar PTM dengan aturan:
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
Kedua, untuk daerah yang PTK sudah divaksin dosis dua kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh.

3. PPKM Level 4

Daerah dengan level PPKM level 4 pembelajaran dilaksanakan dengan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus/3T

Untuk daerah khusus/3T tidak berlaku cakupan vaksinasi dosis dua untuk PTK maupun lansia. Daerah khusus/3T dapat menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen, full hari sekolah, dengan durasi maksimal enam jam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan