Aturan kegiatan masyarakat di masa perpanjangan ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Beleid tersebut juga memuat aturan PTM terbatas di sekolah. Aturan PTM terbatas tersebut berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi menyampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar PTM tetap berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"SKB 4 Menteri tetap berjalan sebagaimana yang selama ini. Kebijakan itu berlaku ketika ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan karena khawatir maka hal itu perlu disosialisasikan," kata Masduki seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.
Aturan PTM terbatas di sekolah
Berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM terbatas menyesuaikan level PPKM di wilayah satuan pendidikan berada. Berikut ini aturan lengkapnya:1. Daerah PPKM Level 1-2
Bagi daerah level PPKM 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis dua bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) mencapai 80 persen atau lebih, dan lansia 50 persen atau lebih, berlaku aturan berikut:- Kapasitas PTM 100 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 (dua)," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
2. Daerah PPKM level 3
PTM di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dibagi menjadi dua kategori. Pertama cakupan vaksinasi dosis dua PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan lansia lebih dari atau sama dengan 10 persen menggelar PTM dengan aturan:- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi (jam pelajaran) maksimal 4 jam
3. PPKM Level 4
Daerah dengan level PPKM level 4 pembelajaran dilaksanakan dengan PJJ penuh.4. Daerah Khusus/3T
Untuk daerah khusus/3T tidak berlaku cakupan vaksinasi dosis dua untuk PTK maupun lansia. Daerah khusus/3T dapat menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen, full hari sekolah, dengan durasi maksimal enam jam.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News