Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. MI/Tri
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. MI/Tri

Hotman Paris Dampingi Nadiem Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2025 13:39
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menggandeng pengacara Hotman Paris menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun. Kasus itu menyeret tiga staf khusus Nadiem. 
 
"Saudara Nadiem menghargai kewenangan Kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan," ujar Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
 
Hotman menjelaskan proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek saat era Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah didampingi oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia menyebut Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop.

"Kemudian juga KPPU (Komusi Pengawas Persaingan Usaha) juga dilibatkan dan kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Semuanya tidak ada pelanggaran, ini ada suratnya," beber dia.
 
Nadiem Makarim akhirnya muncul ke publik setelah beberapa waktu kasus ini diungkap Kejagung. Banyak pihak berspekulasi Nadiem kabur keluar negeri. 
 
Namun, hal itu dibantah oleh Hotman Paris. "Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh Kejaksaan," kata Hotman.
 
Nadiem yang hadir dalam jumpa pers itu menegaskan hal yang sama. Ia siap memberikan pernyataan bila dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.
 
Baca juga: Nadiem Buka Suara, Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun 

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini," kata Nadiem.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
 
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.
 
Harli menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
 
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 
 
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan