Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Nadiem Buka Suara, Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2025 12:23
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait kasus dugaan korupsi saat ia memimpin Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik pengadaan laptop chromebook sebesar Rp9,9 triliun.
 
"Melalui kesempatan ini saya hendak menyampaikan pernyataan sehubungan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada saat saya menjabat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Nadiem dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
 
Nadiem muncul ke publik sebagai bentuk tanggung jawabnya. Sebab, kasus tersebut terjadi saat ia memimpin Kemendikbudristek.

"Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi integritas kepemimpinan saya dan kepercayaan publik," tutur dia.
 
Ia menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Nadiem menyebut penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis. 
 
Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung. Bahkan, ia siap memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
 
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukjm dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem.
 
 

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
 
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.
 
Harli menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
 
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 
 
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan