"Anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU)," kata Vivi dalam diskusi dengan Fortadikbud, Sabtu, 4 Februari 2023.
Ia mengatakan anggaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah pusat tidak bisa mengalokasikan anggaran tanpa usulan dari daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari Pemda," tutur dia.
Vivi menyebut hal itu telah diatur dalam regulasi. Pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK.
"Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya," kata dia.
Vivi menuturkan apabila anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU peningkatan kompetensi guru dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). "Jadi, kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga," ucap dia.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan Kemendikbudristek |