Ilustrasi BRIN. DOK BRIN
Ilustrasi BRIN. DOK BRIN

BRIN Sebut Hak Paten Penelitian Bersifat Teritorial

Ilham Pratama Putra • 13 April 2023 11:55
Jakarta: Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menyebut pelindungan hak paten penelitian bersifat teritorial. Artinya, hasil riset tersebut hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftaran.
 
"Jika suatu hasil penelitian diajukan permohonan hak patennya di Indonesia, maka pelindungannya hanya berlaku di Indonesia," tutur Agus dalam Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi melalui YouTube BRIN, Kamis, 13 April 2023.
 
Sementara itu, hasil penelitian atau invensi yang akan dikomersialisasikan di luar Indonesia atau luar negeri maupun lintas negara pendaftaran paten di luar negeri. Hal itu sesuai pelaksanaan komersialisasinya.

"Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui Patent Cooperation Treaty (PCT)," beber dia.
 
Agus menjelaskan PCT merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization). Nantinya, hak paten antarnegara akan terintegrasi.
 
Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto, menyebut PCT dapat dimanfaatkan periset dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu negara untuk memaksa memberikan perlindungan paten. Dengan adanya PCT hasil riset dan inovasi ini diharapkan kinerja peneliti dapat lebih berdaya saing global sekaligus menumbuhkan perekonomian bangsa.
 
"Dalam hal ini dukungan kebijakan riset dan inovasi nasional terus dibutuhkan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pemanfaatan jumlah Kekayaan Intelektual Domestik hasil riset yang dicatat dan dilindungi, khususnya di lingkungan BRIN," tutur dia.
 
Baca juga: BRIN Dorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan