Peran koperasi terhadap kemajuan masyarakat Indonesia sangat besar. Hal ini membuat pemerintah menetapkan setiap 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Nah, Sobat Medcom sudah tahu belum sih, apa itu koperasi? Berikut ini pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi dikutip dari laman Instagram @kemdikbud.ri:
Pengertian koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.Fungsi koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM)
- Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Tujuan koperasi
- Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau
- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.
Prinsip koperasi
- Keanggotanya bersifat sukarela dan terbuka
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan
- Mengutamakan kemandirian.
| Baca juga: Produksi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contoh |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id