Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani

Terbaru! Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Menurut Permenpan RB No 6 Tahun 2024

Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 Juli 2024 18:45
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Mekanisme ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Namun, dalam peraturan tersebut belum disebutkan kapan pendaftaran ASN 2024 akan dibuka.
 
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pengadaan ASN tahun 2024 ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK. Adapun pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” kata Anas seperti dikutip dari laman Menpan, Rabu, 31 Juli 2024.

Persyaratan CPNS 2024 

Berikut ini persyaratan CPNS 2024 berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2024.
 
Persyaratan CPNS 2024 ini tertuang di pasal 23:
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
 
Baca juga: Pemerintah Siapkan 40.621 Formasi CPNS Penempatan di IKN

 
Selain syarat di atas peserta harus memenuhi ketentuan lainnya, sebagai tertuang di pasal 24 berikut ini:
  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  5. Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan