"Khusus daerah-daerah zona merah di Jateng masih diimbau untuk tidak menyelenggarakan PTM saat pandemi," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud, Hari Wuljanto, di Semarang, Selasa, 22 Juni 2021.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan kondisi penularan virus korona di daerah tempat sekolah berada.???? Bagi sekolah yang berada di zona merah, belum diizinkan dibuka.
"Daerah yang selain merah harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar pemenuhan pengawasan satuan pendidikan oleh puskesmas 100 persen," ujarnya.
Baca: Kematian Anak Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia, FSGI: PTM Wajib Ditunda
Menurut dia, pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus dilaksanakan dengan izin dari orang tua murid dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten dan kota.
Sementara, sekolah-sekolah yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan. Selain itu, memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan belajar mengajar.
Hari mengatakan bahwa kunci utama dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang aman yakni kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Hal ini meliputi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah, kesadaran pengajar, siswa, serta orang tua siswa dalam menjalankan upaya pencegahan covid-19.
"Semua pihak harus bisa saling bekerja sama dan taat pada protokol kesehatan," kata Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News