Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Panduan ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Hari Santri.
Lantas, bagaimana panduan pelaksanaan Hari Santri 2026, kapan upacara digelar, dan apa saja rangkaian kegiatannya? Yuk, simak informasi berikut!
Tema Hari Santri 2026
Hari Santri 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini menekankan pentingnya kontribusi santri dalam menghadapi tantangan bangsa dan mempersiapkan masa depan Indonesia.Frasa “Menguatkan Negeri” menggambarkan harapan agar santri menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Santri diharapkan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, kreativitas, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi.
Frasa “Menuju Indonesia Emas” merujuk pada cita-cita pembangunan Indonesia pada 2045. Pesantren diharapkan menjadi salah satu lingkungan pendidikan yang menyiapkan generasi berkarakter, berilmu, mandiri, dan berdaya saing.
Kemenag juga menekankan empat modal penting bagi santri, yakni ilmu yang mendalam, karakter yang kuat, tradisi yang berakar, serta keberanian untuk berinovasi.
Jadwal Upacara Hari Santri 2026
Upacara peringatan Hari Santri 2026 dilaksanakan serentak pada:- Hari, tanggal: Kamis, 22 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 07.00 waktu setempat
- Tempat: Menyesuaikan lokasi penyelenggaraan masing-masing instansi, daerah, atau pesantren
Rangkaian Kegiatan Hari Santri 2026
Terdapat sejumlah agenda yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2026. Berikut jadwal kegiatan yang diumumkan pemerintah.- 22 September–8 Oktober 2026: Surat Santri untuk Presiden.
- 22 September–24 Oktober 2026: Pesantren Award.
- 30 September–6 Oktober 2026: Perkemahan Pramuka Santri Nusantara.
- 2–20 Oktober 2026: Santri Vision.
- 8–9 Oktober 2026: Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren.
- 14–15 Oktober 2026: Mu'tamad Santri.
- 16 Oktober 2026: Festival Sarung dan Peci Santri.
- 16–24 Oktober 2026: Expo Kemandirian Pesantren.
- 22 Oktober 2026: Upacara Hari Santri.
- 24 Oktober 2026: Malam Bakti Santri untuk Negeri.
Ketentuan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri
Kemenag mengarahkan agar kegiatan diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan. Kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, serta masyarakat dapat berpartisipasi sesuai peran dan kemampuan masing-masing.Sosialisasi peringatan juga dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk situs resmi, media sosial, spanduk, baliho, dan standing banner. Informasi tema dan logo sebaiknya mengacu pada materi resmi yang diterbitkan Kemenag. (Adinda Kinanthi)