Penerapan sistem ini berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang mempertegas teknis pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan.
Orang tua diharapkan mulai mencermati persyaratan usia dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Ketelitian memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan tahap perkembangannya.
Fokus utama dari sistem penerimaan tahun ini adalah mewujudkan proses berkeadilan serta transparan bagi seluruh calon murid. Melalui kampanye ‘SPMB RAMAH’, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan pendaftaran yang inklusif tanpa adanya diskriminasi.
Integrasi data dan kemudahan akses informasi menjadi kunci utama memfasilitasi kebutuhan para wali murid. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat anak untuk mulai bersekolah.
Ketentuan Batas Usia Calon Murid
Salah satu poin krusial yang harus diperhatikan adalah pembagian kelompok belajar berdasarkan usia anak. Berikut rincian syarat usia untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dikutip dari unggahan Instagram @paudpedia:- Kelompok A: calon murid harus berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun
- Kelompok B: calon murid harus berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun
- Penentuan usia ini bertujuan agar proses pembelajaran di kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kesiapan mental serta motorik anak pada kelompok umurnya masing-masing
Persyaratan Dokumen dan Administrasi
Untuk membuktikan pemenuhan syarat usia tersebut, orang tua diwajibkan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:- Akta Kelahiran asli atau fotokopi yang sah
- Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili
- Meskipun terdapat aturan secara nasional, masyarakat tetap diminta untuk aktif melakukan cek kebijakan SPMB di daerah masing-masing. Hal ini terjadi karena setiap pemerintah daerah mungkin memiliki penyesuaian teknis atau jadwal pendaftaran yang spesifik sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News