PAUD. DOK Kemendikbud
PAUD. DOK Kemendikbud

Persiapan Sekolah Si Kecil, Ini Aturan Terbaru SPMB PAUD TA 2026/2027

Renatha Swasty • 23 April 2026 15:51
Ringkasnya gini..
  • Aturan terbaru SPMB PAUD menjadi acuan utama bagi orang tua di seluruh Indonesia mempersiapkan pendaftaran Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Orang tua diharapkan mulai mencermati persyaratan usia dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
  • Pemerintah berharap dapat mewujudkan penerimaan murid baru yang ramah, transparan, dan inklusif.
Jakarta: Pemerintah merilis pedoman terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Aturan ini menjadi acuan utama bagi orang tua di seluruh Indonesia mempersiapkan pendaftaran Tahun Ajaran 2026/2027.
 
Penerapan sistem ini berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang mempertegas teknis pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan.
 
Orang tua diharapkan mulai mencermati persyaratan usia dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Ketelitian memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan tahap perkembangannya.

Fokus utama dari sistem penerimaan tahun ini adalah mewujudkan proses berkeadilan serta transparan bagi seluruh calon murid. Melalui kampanye ‘SPMB RAMAH’, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan pendaftaran yang inklusif tanpa adanya diskriminasi.
 
Integrasi data dan kemudahan akses informasi menjadi kunci utama memfasilitasi kebutuhan para wali murid. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat anak untuk mulai bersekolah.

Ketentuan Batas Usia Calon Murid

Salah satu poin krusial yang harus diperhatikan adalah pembagian kelompok belajar berdasarkan usia anak. Berikut rincian syarat usia untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dikutip dari unggahan Instagram @paudpedia:
  1. Kelompok A: calon murid harus berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun
  2. Kelompok B: calon murid harus berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun
  3. Penentuan usia ini bertujuan agar proses pembelajaran di kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kesiapan mental serta motorik anak pada kelompok umurnya masing-masing

Persyaratan Dokumen dan Administrasi

Untuk membuktikan pemenuhan syarat usia tersebut, orang tua diwajibkan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:
  1. Akta Kelahiran asli atau fotokopi yang sah
  2. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili
  3. Meskipun terdapat aturan secara nasional, masyarakat tetap diminta untuk aktif melakukan cek kebijakan SPMB di daerah masing-masing. Hal ini terjadi karena setiap pemerintah daerah mungkin memiliki penyesuaian teknis atau jadwal pendaftaran yang spesifik sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, seluruh peraturan terkait SPMB PAUD Tahun Ajaran 2026/2027 dapat diunduh melalui tautan resmi bit.ly/spmb-paud-2026. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan penerimaan murid baru yang ramah, transparan, dan inklusif demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan