"Seleksi administrasi PPG bagi guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB," tulis pengumuman di laman ppg.kemdikbud.go.id dikutip Jumat, 29 November 2024.
Guru yang memenuhi syarat dalam seleksi administrasi dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB. Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dibagi menjadi dua tahap, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan guru yang belum memiliki serdik.
Berikut ini tahapan seleksi administrasi bagi guru yang sudah memiliki serdik dan belum memiliki serdik:
Guru sudah memiliki serdik
- Membuka laman ppg.simpkb.id
- Pendaftaran
- Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Selesai
Baca juga: Aturan Baru, Proses PPG Guru Tertentu Pangkas Waktu Hingga 7 Tahun |
Guru belum memiliki serdik
- Membuka laman ppg.simpkb.id
- Pendaftaran
- Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Verifikasi dan validasi ijazah
- Jika belum verifikasi dan validasi ijazah, mengikuti langkah berikut:
- Pengecekan ijazah ijazah.kemdikbud.go.id
- Verfikasi dan validasi ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id
- Lookup data Dikti
- Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah
8. Apabila pendaftar tidak menemukan referensi bidang studi PPG, lanjutkan langkah berikut:
- Bidang studi PPG dipilih
- Isi biodata diri
- Isi biodata kemahasiswaan
- Isi data pelengkap
- Daftar
- Selesai
Persyaratan PPG Guru Tertentu
Berikut persyaratan peserta PPG bagi guru tertentu:- Warga negara Indonesia
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News