Namun, dokumen-dokumen ini tidak bisa diterjemahkan oleh sembarang orang. Universitas biasanya meminta dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi penerjemah tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.
Nah, apa sih sebenarnya perbedaan penerjemah tersumpah dan non tersumpah? Yuk simak tiga perbedaan penerjemah tersumpah dan non tersumpah dikutip dari akun Instagram @schoters:
Perbedaan penerjemah tersumpah dan non tersumpah
1. Kualifikasi penerjemah
Penerjemah tersumpah: Wajib lulus dan melewati Ujian Kualifikasi Penerjeman dengan sertifikat A yang memiliki rentang nilai 80-110.Penerjemah non tersumpah: Tidak melewati ujian Kualifikasi dan tidak memiliki sertifikat legalitas yang sama dengan penerjernah tersumpah.
2. Kualitas dokumen
Penerjemah tersumpah: Kualitas terjemahan sama dengan dokumen aslinya, dengan dilengkapi stempel khusus di setiap halaman.Penerjemah non tersumpah: Kualitas terjemahan bersifat subjektif.
3. Job deskripsi
Penerjemah tersumpah: Untuk keperluan legalitas, baik itu perusahaan, instansi pemerintah, ataupun perorangan.Penerjemah non tersumpah: Untuk keperluan yang sifatnya tidak resmi seperti menerjemahkan sebuah artikel atau dokumen.
Nah itulah tiga perbedaan penerjemah tersumpah dan non tersumpah. Jadi, jangan sampai kalian menerjemahkan dokumen ke salah orang yaa.
Baca juga: Kemenkumham Tunjuk LSP UI Gelar Sertifikasi Penerjemah Tersumpah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News