"Secara pelan-pelan kita klarifikasi dulu juga apakah datanya benar yang bersangkutan itu memang bergender pria dan sebagainya. Nanti kita akan minta untuk dilakukan pendekatan persuasif," kata Sugeng kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.
Sugeng mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi Fakultas Teknik. Dia melaporkan pria dengan tampilan seperti perempuan masuk ke toilet perempuan.
"Itu membuat para mahasiswi menjadi sangat resah dan melapor kepada kami beberapa waktu lalu," kata Sugeng.
Dia mengatakan surat edaran larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik sebagai payung hukum untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa terlapor.
Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lingkungan Fakultas Teknik ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, pada 1 Desember.
SE diterbitkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran kondusif dalam penyelenggaraan Tri Dharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan atau terlibat dalam LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM.
Adapun dasar hukum aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014. Kemudian, Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.
Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Fakultas Teknik UGM bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Apbila yang bersangkutan terbukti memiliki perilaku dan atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Baca juga: Mahasiswa Bikin Resah di Toilet Kampus, FT UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News