"Syarat pencairan dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 adalah lapor penggunaan dana BOSP Tahun 2023," tulis pengumuman di akun Instagram @ditpsd dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
Laporan realisasi penggunaan dana BOSP bersifat wajib. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam pelaporan ini diterapkan dua aturan. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan paling lambat:
- Tanggal 31 Juli Tahun Anggaran Berkenaan untuk realisasi pengunaan dana minimal 50 persen dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I
- Tanggal 31 Januari Tahun Anggaran Berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: Kemendikbudristek: Dana BOSP Sudah Bisa Cair Januari 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News