“Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, jangan lupa daftar ulang, ya!,” tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
Jadwal daftar ulang
Daftar ulang dimulai 11 hingga 12 Juli 2022. Proses daftar ulang dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. Menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan)..jpg)
(Jadwal daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 IG/@disdikjabar)
Dokumen daftar ulang
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendaftar ulang:Dokumen persyaratan
- Ijazah/surat keterangan lulus
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Bukti tanda diterima
- Siapkan bukti tanda diterima dan di-print dari website PPDB
Baca juga: Cek Hasil PPDB Jabar Tahap 2 di Ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Diumumkan Hari Ini |
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perlu diingat, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
"Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri," tulis @disdikjabar.