Sekolah. DOK Medcom
Sekolah. DOK Medcom

Hari Raya Idulfitri 2026, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah Libur Lebaran Buat Siswa

Ilham Pratama Putra • 16 Maret 2026 16:03
Ringkasnya gini..
  • Proses belajar tetap berjalan sepanjang periode libur Idulfitri 2026.
  • Ia menjelaskan pada periode Idulfitri, siswa diharapkan tetap berada dalam tugas belajar. Hanya saja, proses belajar tidak berjalan di sekolah.
  • Mu'ti berharap selama di rumah, para siswa dapat merasakan suasana gembira.
Jakarta: Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M tinggal menghitung hari. Para siswa sudah memasuki masa libur sekolah.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan tak ada istilah libur bagi siswa. Proses belajar tetap berjalan sepanjang periode libur Idulfitri 2026.
 
"Sebenarnya kan kita tidak menggunakan istilah libur ya, tapi pembelajaran di luar sekolah," kata Mu'ti saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan pada periode Idulfitri, siswa diharapkan tetap berada dalam tugas belajar. Hanya saja, proses belajar tidak berjalan di sekolah.
 
"Intinya kami berharap agar masa di kampung halaman dijadikan sebagai bagian dari membangun kohesi sosial dan juga membangun pendidikan yang di dalamnya anak-anak kita ini pertama dapat lebih dekat dengan keluarganya, mengenal nilai-nilai dan budaya yang tinggi, yang luhur di tanah air kita," jelas dia.
 
Mu'ti berharap selama di rumah, para siswa dapat merasakan suasana gembira. Sehingga, hal tersebut dapat menambah semangat para siswa ketika kembali bersekolah.  
 
"Mudah-mudahan itu bisa menjadi inspirasi untuk mereka lebih semangat lagi setelah nanti kembali lagi ke rumah masing-masing di berbagai tempat setelah dari kampung halaman," ujar dia.
 
Libur sekolah Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
SEB ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah hingga satuan pendidikan. Nah, seperti apa jadwal libur sekolah Lebaran 2026? Simak tanggal berikut ini:
   

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026

Berdasarkan SEB tersebut, libur sekolah untuk momen Idulfitri ditetapkan dalam dua periode utama, yakni: 

Periode Pertama:

  1. Selasa, 17 Maret 2026
  2. Rabu, 18 Maret 2026
  3. Kamis, 19 Maret 2026
  4. Jumat, 20 Maret 2026

Periode Kedua:

  1. Senin, 23 Maret 2026
  2. Selasa, 24 Maret 2026
  3. Rabu, 25 Maret 2026
  4. Kamis, 26 Maret 2026
  5. Jumat, 27 Maret 2026
 Selama periode ini, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan bersama keluarga. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan secara normal mulai 30 Maret 2026.

Skema pembelajaran selama Ramadan 2026

Selain libur Lebaran, SEB juga mengatur alur pembelajaran selama bulan Ramadan agar tetap berjalan kondusif. Berikut tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan: 

1. Pembelajaran dari Rumah (18–21 Februari 2026)

Pada periode ini, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah. Penugasan yang diberikan oleh satuan pendidikan dirancang agar bersifat sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalisir penggunaan gawai dan internet. 

2. Pembelajaran di Sekolah (23 Februari–14 Maret 2026)

Kegiatan akademik dilaksanakan secara tatap muka di sekolah/madrasah. Selama periode ini, pihak sekolah juga dianjurkan untuk mengadakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial bagi para siswa.
 
Pemerintah mengimbau agar satuan pendidikan dan pemerintah daerah menjadikan SEB ini sebagai pedoman utama dalam menyusun kalender pendidikan di wilayah masing-masing. Bagi orang tua dan siswa, pastikan untuk selalu memantau pengumuman dari pihak sekolah, karena terkadang terdapat penyesuaian teknis di tingkat daerah.
 
Dengan mengetahui jadwal ini sejak jauh-jauh hari, diharapkan rencana mudik atau liburan keluarga dapat disusun dengan lebih matang sehingga tidak mengganggu hak belajar siswa di sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan