"Jalur Afirmasi ini untuk untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa, 19 Mei 2020.
Mereka yang mengikuti jalur afirmasi ini dapat melakukan pendaftaran sepanjang proses PPDB berlangsung, yakni periode 15 Juni hingga 4 Juli 2020. Mereka mendapat pengecualian dari kuota daya tampung sekolah.
"Mereka juga dikecualikan dari kuota daya tampung sekolah. Dan dapat diterima di sekolah yang dituju," lanjut Nahdiana.
Baca: Kenali Gejala Covidiot saat Pandemi Covid-19
Menurut Nahdiana, syarat program ini hanya surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan. Tak hanya lewat jalur afirmasi, mereka juga dapat masuk lewat jalur zonasi.
Calon siswa SD dapat memilih satu sekolah berbasis kelurahan. Begitu pula dengan calon siswa untuk tingkat SMP dan SMA. "Kecuali yang ingin SMK. SMK yang dipilih tidak ada batas zona," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News