Direktur KSKK Ditjen Pendis Kemenag M Isom Yusqi. Foto: Dok Kemenag.
Direktur KSKK Ditjen Pendis Kemenag M Isom Yusqi. Foto: Dok Kemenag.

17.155 Madrasah Rampung Isi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas

Arga sumantri • 07 September 2021 21:58
Jakarta: Madrasah bersiap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sejak 1 September 2021, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama telah menggulirkan layanan Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas untuk Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA.

"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas," terang Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Ia mengatakan, total ada lebih 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksanya. Isom memastikan angka ini akan terus bergerak secara realtime sesuai dengan progres pengisian daftar periksa yang dilakukan madrasah di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, sejak pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3, pihaknya telah menyiapkan layanan daftar periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19," jelasnya.

Baca: Kabupaten Tangerang Uji Coba Sekolah Tatap Muka di SMA/SMK

Isom menjelaskan, madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas, dengan prosedur sebagai berikut:

1. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

2. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah

3. Jenis rekomendasi terbagi atas Siap PTM terbatas, Siap PTM terbatas dengan syarat, atau Belajar Dari Rumah.

4. Jika rekomendasi dinyatakan 'Siap PTM Terbatas', orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan